Program Doktoral (S3) Dalam Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dengan satus sebagai pegawai tetap pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/ SIM PKB
- Sudah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Telah menyelesaikan studi program magister (S2) dan menyelesaikan studi program magister untuk beasiswa program doktoral (S3) dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri
- Melampirkan surat rekomendasi (format terlampir)sebagai berikut:
-
- Surat Rekomendasi dari dari atasan;
- Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas sebagai berikut:
-
- Kelas Eksekutif;
- Kelas Khusus;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi.
- Menyampaikan surat keterangan sehat/ bebas narkoba
- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.
- Menulis komitmen kontribusi ke instansi asal pasca studi (template terlampir)
Untuk informasi lebih lanjut:
Admin 1: +62 857-5448-4494
Admin 2: +62 858-2866-9282